Inspektorat Targetkan Pemeriksa Penggunaan DD Morong 

Inspektorat Targetkan Pemeriksa Penggunaan DD Morong 

Metroterkini.com - Terkait realisasi fisik yang dilaksanakan Desa Morong Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu yang bersumber dari Dana Desa untuk pembangunan 4 titik box culver di jalan kabupaten sebesar Rp 360 juta lebih menjadi tanda tanya. Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri No.16 Tahun 2018 tentang penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boike Sitinjak kepada wartawan, Jumat (8/11) di Pematang Reba mengatakan, jika penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan fisik diatas badan jalan kabupaten merupakan kesalahan.

Boike menceritakan, bagaimana membangun pagar diluar peruntukannya tanpa ada pemberitahuan dengan pemilik aset, otomatis menyalahi kan. Kecuali dialihkan terlebih dahulu, sehingga dikemudian hari tidak menjadi masalah. 

Meski demikian, ia mengucapkan terimakasih pada media, dimana informasi kejadian penggunaan DD itu , melalui tim inspektorat akan turun meninjau nanti, sekaligus memeriksa fisik pembangunan 4 unit box culver yang ada diatas badan jalan kabupaten tersebut.

Mantan Kades Morong Kecamatan Sungai Lala, Zumrowi Muis, melalui seluler henphonnya mengatakan’ juknis penggunaan DD, memang ada aturan. Tapi sebelumnya telah dimusyawarahkan untuk pembangunan 4 titik box culver tersebut hingga ketingkat kecamatan. Karena pengalokasian DD diatas badan jalan kabupaten, itu benar dan belum ada kordinasi dengan pihak PU dan Penata Ruang.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU dan Penata Ruang melalui Kabid Bina Marga membenarkan adanya proyek pemeliharaan dan pengerasan badan jalan Dusun Tuo – Morong melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2019 sebesar Rp.545.334.220.43 sesuai Kontrak No.08/Kont/DPUR-BM/RPJ/VII/2019 tertanggal, 25 Juli 2019. Dan pelaksana kegiatan, sesuai papan informasi An. CV.Naila Permata dengan pengawasan melalui PT.Baliga Permata Indah PT. Karya Konsultan.

Suheri membenarkan adanya 4 unit box culver yang dibangun desa diatas ruas jalan kabupaten Dusun Tuo – Morong. Namun pihaknya belum ada memberitahukan ke instansi terkait, apakah boleh dibangun atau tidak. Yang jelas, menyalahi jika DD  dialokasikan untuk pembangunan fisik dijalan kabupaten.

Terkait ini, sebelumnya dihubungi Camat Sungai Lala, Tody, baik mantan kades Morong, belum berhasil dikonfirmasi awak media hingga berita ini dipublish. [fras]

Berita Lainnya

Index